Advertisement
Ferdy Sambo (Foto: Istimewa) |
JAKARTA - Guru besar politik dan keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, menilai Ferdy Sambo masih memiliki kepercayaan diri yang tinggi, dalam proses hukum kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena ada kekuatan dari kakak asuh.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah adanya kakak asuh.
Muradi awalnya menyampaikan perbedaan kartun rekonstruksi dengan tayangan langsung rekonstruksi pembunuhan Yosua.
Dia mengatakan ada upaya Ferdy Sambo untuk memperingan hukuman dengan menolak telah melakukan penembakan saat rekonstruksi digelar beberapa waktu lalu.
"Kartun rekonstruksi itu kan Bareskrim menyatakan ada FS menembak dua kali. Tapi kan begitu rekonstruksi ditolak bahwa dia tidak menembak dan dia tidak mengatakan ada upaya kemudian meminta Brigadir E untuk melakukan penembakan, bahasanya kan bukan menembak, hajar, hajar kan gitu," kata Muradi saat dihubungi, Selasa (20/9).
"Saya kira kemudian muncul ada upaya dari FS ini untuk memperingan hukuman seolah-olah dia tidak mengarahkan upaya pembunuhan atau penembakan tadi. Di situ saja saya merasa, dia masih merasa confidence ada dukungan dari kakak asuh maupun adik asuh," lanjutnya.
Namun Muradi tidak menyebut siapa sosok kakak asuh dan adik asuh yang dimaksud. Dia hanya menyampaikan kakak asuh tersebut berperan penting dalam karier Ferdy Sambo sampai melejit menjadi bintang dua.
"Dari mulai naik bintang satu, bintang dua, itu kan kakak asuhnya yang melakukan itu. Lumayan banyak (kakak asuh dan adik asuh), ada bintang dua, bintang satu yang aktif. Ada yang sudah pensiun ada, tapi kan nggak terlalu berpengaruh juga (terhadap perkara)," ujarnya.
Muradi mengatakan hanya mengingatkan adanya beking Ferdy Sambo dari kakak asuh dan adik asuh agar proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua tidak menimbulkan perlawanan. Menurutnya, dengan Ferdy Sambo mengubah BAP, sama dengan melakukan perlawanan.
"Paling tidak langkahnya harus sistematis, sehingga beberapa orang yang dianggap kakak asuh-adik asuh itu kemudian bisa kembali fokus pada organisasi, bukan orang per orang. Bahasanya kan bisa dimutasi dulu supaya tidak melakukan manuver untuk memperkuat perlawanan dari FS. Ya dimutasi atau di-grounded dululah 3 bulan (atau) 6 bulan. Kalau prosesnya berjalan dan terbukti tidak punya keterlibatan aktif, dikembalikan lagi ke posisi," ucapnya.
Pengacara Bantah Dugaan soal Kakak Asuh
Arman Hanis selaku kuasa hukum Ferdy Sambo membantah dugaan kekuatan kakak asuh kliennya. Dia menyebut dugaan Muradi tidak jelas.
"Kami tim kuasa hukum membantah hal tersebut karena tidak jelas apa dan siapa yang dimaksud dengan kakak asuh," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, saat dikonfirmasi, Rabu (21/9/2022).
Arman memberikan penjelasan soal kenaikan pangkat Sambo yang cukup terbilang moncer. Dia menyebut hal itu disebabkan prestasi dan kinerja Sambo.
"Dan terhadap penilaian kenaikan pangkat yang lebih cepat dari klien kami menurut kami pasti sudah dipertimbangkan dengan baik dan matang oleh pimpinan Polri berdasarkan prestasi dan kinerja klien kami," katanya.
Lebih lanjut, Arman tidak mau menanggapi hal ini secara detail. Hal itu lantaran tidak berhubungan dengan proses penyidikan kasus yang sedang bergulir.
"Kami tidak memberikan tanggapan lebih lanjut karena tidak berhubungan dengan perkara yang kami tangani, terima kasih," katanya.
Respons Polri soal Kakak Asuh
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara. Dia mempersilakan dugaan tersebut untuk disampaikan ke timsus.
"Silakan sampaikan saja ke timsus," kata Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).
Dedi mengatakan timsus bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum. Dia enggan mengomentari lebih lanjut soal dugaan adanya sosok kakak dan adik asuh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Selain Ferdy Sambo, Polri telah menjerat Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.
Ferdy Sambo juga menjadi salah satu tersangka di kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua.
Selain itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari Polri. (*)