Advertisement
KPK memeriksa Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Prof Karomani sebagai tersangka (Foto: Istimewa) |
BANDAR LAMPUNG - KPK memeriksa Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Prof Karomani sebagai tersangka, kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Karomani dicecar 25 pertanyaan terkait penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.
"Saat diperiksa, Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran." kata Handoko.
Pemberian itu sifatnya sukarela dan disebut bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa.
Mahasiswa yang lulus tetap mengikuti standar nilai pasing grade.
“Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” ujar Handoko, dilansir rmollampung
Setelah dinyatakan lulus, beberapa orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang.
"Nantinya, uang itu akan digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi," kata Handoko.
Karomani menyebut sekitar 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.
Para penyuap itu berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI.
Nama-nama itu akan diungkap Karomani di persidangan.
"Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa di denger di dakwaan/persidangan. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” kata Handoko. (*)