Advertisement
Pelaku pemerkosaan anak SMA hingga hamil 7 bulan. (Foto: Dok. Polres Pringsewu) |
PRINGSEWU - Terbuai janji akan dinikahi, anak baru gede (ABG) disetubuhi pemuda hingga hamil tujuh bulan.
Keluarga yang mengetahui ABG berusia 15 tahun dan masih SMA tersebut hamil, lalu melaporkan pelaku asal Sukoharjo, Pringsewu, Lampung ke polisi.
Pelaku, MM (20) warga Pekon Sukoharjo III diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, MM diamankan di rumah kost di Pekon Sukoharjo III, Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
"Benar, Unit PPA mengamankan tersangka berinisial MM atas perkara persetubuhan," kata Feabo saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).
Korban dan pelaku telah berkenalan sejak pertengahan Desember 2021.
"Mereka berkenalan lewat media sosial. Kemudian, intens berkomunikasi hingga menjalin hubungan atau pacaran," terang Feabo, dilansir Kumparan.
Keduanya sudah empat kali melakukan persetubuhan dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2022.
Perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan di ponsel korban, berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Saat diinterogasi keluarga, korban mengakui telah beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima lantas melapor ke polisi," ungkapnya.
Perbuatan itu dua kali dilakukan di rumah korban, satu kali di kamar kos tersangka dan satu kali di salah satu ruang kelas TK di Kecamatan Sukoharjo.
"Agar mau menuruti kemauannya, tersangka berjanji akan menikahinya," jelas Feabo.
Atas perbuatannya, MM disangkakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang PA, pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi & Pasal 27 ayat 1 UU RI No.11 tahun 2008 Tentang ITE. (*)