Advertisement
WN (40) yang membuang bayinya saat diamankan polisi, Selasa (20/9/2022). (Foto: Dok. Humas Polres Tanggamus) |
TANGGAMUS - Merasa kesulitan ekonomi karena telah memiliki enam anak, pedagang di Kabupaten Tanggamus, Lampung membuang bayinya yang baru dilahirkan di bendungan.
Kepala Satreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu (Iptu) Hendra Safuan mengatakan, bayi yang dibuang pelaku berinisial WN (40) itu ditemukan telah meninggal pada Sabtu (17/9/2022) siang.
"Saat ditemukan, posisi jasad bayi itu terapung di Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/2022) malam.
Dari pemeriksaan kepolisian, bayi tersebut diperkirakan baru berusia dua hingga tiga hari.
Kondisi fisik bayi cukup memprihatinkan karena mengalami cidera di sekujur badannya.
"Diperkirakan bayi itu sudah meninggal dunia sekitar dua hari sebelum ditemukan," kata Hendra, dilansir Kompas.com.
Hendra mengatakan, Satreskrim Polres Tanggamus langsung melakukan penelusuran dan serangkaian penyelidikan atas ditemukannya jasad bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku pembuangan adalah WN yang merupakan ibu kandung si bayi.
"Pelaku adalah ibu kandung korban, warga Batu Tegi, sehari-hari berdagang di sekitar bendungan," kata Hendra.
Saat diperiksa Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA), pelaku mengaku bayi itu dilahirkan sehari sebelum jasad si bayi ditemukan mengapung oleh warga.
Diduga, WN melahirkan di kamar mandi yang ada di sebelah dermaga bendungan. Diduga pula, pelaku membuang bayinya itu dari kamar mandi tanpa diketahui suaminya.
Usai melahirkan anak ketujuhnya itu, pelaku kembali ke lokasi dia berdagang lalu pingsan dengan kondisi pendarahan.
Hendra menambahkan, motif pembuangan yang diakui pelaku lantaran khawatir tidak mampu mengurus atau menghidupi anaknya itu.
"Keterangan pelaku, dia membenarkan bahwa membuang bayi, motifnya diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki enam anak," kata Hendra.
Pelaku dikenakan Pasal 341 KUHP juncto Pasal 342 KUHP dan Pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU Perlindungan Anak. (*)